Senin, 05 Maret 2012

CONTOH CONTOH PERANGKAT LUNAK

PERANGKAT LUNAK FREEWARE
CONTOH:

DVD  VIDEO FREE STUDIO

http://www.dvdvideosoft.com/free-dvd-video-software.htm

ADOBE READER X


http://adobe-reader.en.softonic.com/

ADOBE PHOTOSHOP 7.0


http://en.softonic.com/s/adobe-photoshop-7.0-freeware


PERANGKAT LUNAK SHAREWARE
CONTOH

SHAREWARE CREATOR

http://shareware-maker.info/

TRANSLATE CAD


http://www.translationtospanish.com/cad/documentation.htm

PERANGKAT LUNAK OPEN SOURCE
CONTOH

Pidgin


Firefox


VLC




FileZilla




VirtualBox



 ALL IN :
http://www.lostintechnology.com/windows/5-great-examples-of-cross-platform-open-source-software/

UU HAKI BIDANG TIK

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

KLASIFIKASI PERANGKAT LUNAK DAN KEGUNAANNYA

Close Software 
Tidak diperkenankan dengan alasan apapun untuk menggunakan software dalam kategori ini tanpa adanya kepemilikan dengan syah dalam arti 100% asli. Anda harus mengeluarkan "kocek" agar dapat menggunakan software ini dengan aman dan nyaman, jika melanggar bisa jadi komputer Anda akan di"amankan" oleh petugas yang berwenang.
Tidak dipungkiri, di beberapa negara termasuk Indonesia lebih dari 60% masih menggunakan produk "bajakan". Mengapa hal ini bisa terjadi? Ada beberapa faktor yang mempengaruhi, dan faktor utamanya disebabkan tingginya harga software tersebut. Tidak sebanding dengan kemampuan daya beli masyarakat Indonesia yang masih minim.
Software dalam kategori ini dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian :
1. Operating System (Sistem Operasi), contoh : Microsoft Windows
2. Languages (Bahasa Pemrograman), contoh : Visual Basic, ASP, Pascal
3. Web Browser, contoh : Internet Explorer
4. Aplication (Aplikasi), contoh : Adobe Photoshop, CorelDraw
5. Office Suites (Aplikasi perkantoran), contoh : Microsoft Office
6. Server Aplication (Server), contoh : ColdFusion, IIS
7. Antivirus, contoh : Norton Antivirus, McAfee
8. Games, contoh : FIFA 2006, Winning Eleven, Spiderman 

Share Software
Ketika browsing di Internet mendapati sebuah software dalam kategori Freeware . Kita memang bisa mendownload dan menggunakan software tersebut, namun hanya dalam batas tertentu misalnya 15 hari penggunaan dan setelah lewat dari itu akan terproteksi secara otomatis. Kita tidak bisa menggunakan kembali sebelum memasukkan kode registrasi, jika gagal memasukkan kodenya siap-siap untuk "gigit jari" . Barangkali ada pemikiran, di-uninstall saja kemudian di-install kembali. Hmmm..coba saja kalau bisa..
Kita tidak mungkin bisa melakukan hal itu karena ketika menginstall pertama kali akan ter-registrasi pada operating system. Kecuali kalau bisa "bermain-main" dengan masalah registrasy tentu bisa "diakali".
Umumnya, software dalam kategori ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin mencoba software tersebut dalam beberapa hari. Jika tertarik, maka akan di-link (dihubungkan) ke vendor-nya.

 Free Software
Free software dikenal juga sebagai Freed Software, Liberated Software (software libre) atau FRS (freely redistributably software). Kata "FREE" disini bukan berarti bebas tanpa aturan untuk menyalin, memodifikasi, dan mendistribusikan namun semua itu ada aturan dan syaratnya yang harus dipatuhi oleh pengembang dan penggunanya. Persyaratan tersebut tertuang dalam lisensi yang digunakan oleh Free Software. Jadi bukan berarti Free Software tidak berlisensi. Pada akhirnya timbul kesalahpahaman bahwa layanan yang diberikan dengan menggunakan Free Software itu tidak boleh dikomersilkan alias harus selalu gratis. Ini yang sering menyebabkan pengadopsian Free Software dalam suatu model bisnis yang dapat diterima menjadi sulit. Sebagai contoh rekan-rekan yang menjual CDROM berisi GNU/Linux GPL dianggap juga membajak dan tidak etis (padahal yang dilakukan adalah menjual layanan penyalinan dan menjual media CDROM tersebut).

Beberapa contoh software dalam kelompok ini adalah
  1. Operating System (Sistem Operasi) : Linux atau GNU/Linux, FreeBSD, dan GNUBSD
  2. Languages (bahasa Pemrograman) : GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl
  3. Windowing System (System Window) : The X Window System dan Xfree86
  4. Web Browser : Mozilla FireFox, Opera, adn Netscape Navigator
  5. Desktop : GNOME, KDE, dan GNUStepXfee
  6. Aplication (Aplikasi) : ABIWord dan GNU Image Manipulation Program (GIMP)
  7. Office Suites (Aplikasi Perkantoran) : OpenOffice dan Koffice
  8. Server : Samba, Apache, PhP, Zope, MySql, dan PostgreSQL

Open Source
Ada kesamaan antara free software dan open source. Keduanya bisa digunakan secara gratis dan untuk mendapatkannya sangat mudah. Dibandingkan dengan free software, open source lebih populer dan dapat diterima oleh masyarakat. Istilah Open Source sendiri lebih aman dan netral dalam konteks bahasa Indonesia. Bahkan secara politik lebih tepat, sepertinya terdengar sejajar dengan istilah era keterbukaan yang sedang ke arah pencapaian good governance. Dengan kata lain memperkenalkan konsep perangkat lunak merdeka dengan terminologi Open Source akan lebih mudah dilirik ketimbang menggunakan istilah Free Software.
Banyak aplikasi yang saat ini berlabel Open Source, sehingga kita tidak takut lagi untuk menggunakan.

Definisi Open Source
Seperti telah dijelaskan di awal, free software dan open source terdapat kesamaan dan memang munculnya software open source sebagai sebuah jawaban atas "kebingungan" kata FREE dari bahasa Inggris. Sebenarnya, Open Source merupakan nama pemasaran (marketing name) untuk free software yang diperkenalkan pada Februari 1998. Open Source mengacu pada fakta bahwa "source code (kode sumber)" dari Free Software adalah terbuka bagi dunia untuk mengambil dan memanfaatkannya sehingga dapat dimodifikasi untuk digunakan kembali (modify and to reuse). Tujuan Free Software adalah untuk memberikan kepada publik secara gratis, dan memang perkembangan free software sangat pesat karena para "developer" Sangat giat memperbarui sistem yang ada. Open Source dan Free Software merupakan nama yang sama sejak diperkenalkan sekitar bulan Februari 1998.

Aturan dalam Open Source
Jangan kaget jika menjumpai beberapa software yang bersifat free maupun open source di beberapa agen penjualan CD Software. Memang, pada dasarnya software tersebut adalah free alias gratis namun terlepas dari semua itu perlu melihat faktor-faktor adanya fenomena tersebut. Meskipun bersifat free atau open, ada beberapa aturan yang harus ditaati dalam menggunakan dan mendistribusikan software tersebut
1. Pendistribusian Ulang Secara Cuma-cuma
Lisensi tersebut tidak akan menghalangi pihak manapun dalam menjual atau memberikan software tersebut sebagai sebuah komponen dari suatu distribusi agregat software yang mencakup program-program dari beberapa sumber yang berbeda. Lisensi itu juga tidak memerlukan sebuah royalti atau biaya lain untuk penjualan tertentu.

2. Kode Sumber
Program tersebut harus meliputi kode sumber dan mengijinkan distribusi dalam bentuk kode sumber maupun bentuk jadi. Jika bentuk dari suatu produk tidak didistribusikan dengan kode sumber, sebuah sarana publikasi yang baik harus disediakan untuk memperoleh kode sumber tersebut dengan biaya reproduksi yang masuk akal, atau memindahkan dari internet tanpa biaya. Kode sumber tersebut harus dalam bentuk-bentuk yang diinginkan sehingga programmer dapat memodifikasi program itu. Kode sumber yang disengaja dibuat untuk memperdaya tidak diijinkan. Bentuk-bentuk lanjutan seperti keluaran dari sebuah processor atau translator tidak diijinkan.

3. Karya-karya Bentukan
Lisensi tersebut harus memperbolehkan, karya-karya modifikasi atau bentukan, dan mengijinkannya untuk didistribusikan dalam bentuk yang ama seperti lisensi software asalnya.

4. Integritas Pencipta Kode Sumber
Lisensi tersebut dapat membatasi pendistribusian kode sumber dalam bentuk modifikasi hanya jika lisensi itu mengijinkan pendistribusian dalam bentuk "patch files" (potongan; menempel; tidak seluruhnya) dengan kode sumber dengan tujuan memodifikasi program tersebut pada masa pembuatan. Lisensi itu secara tertulis/tersurat harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari modifikasi kode sumber. Lisensi tersebut mungkin memerlukan pekerjaan-pekerjaan bentukan untuk membawa nama atau versi yang berbeda dari software asal.

5. Tidak Adanya Diskriminasi Terhadap Individu Atau Kelompok
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara personal atau perkelompok.

6. Tidak Adanya Diskriminasi Terhadap Bidang-bidang Pemberdayaan
Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.

7. Pendistibusian lisensi
Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.

8. Lisensi Tersebut Tidak Diperbolehkan Bersifat Spesifik Terhadap Suatu Produk
Hak-hak yang tercantum pada program tidak boleh tergantung pada keadaan program yang merupakan bagian dari suatu distribusi software tertentu. Jika program disarikan dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan di dalam bentuk-bentuk lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti mereka yang dijamin dalam hubungan dengan pendistribusian software asal.

9. Lisensi Tersebut Tidak Diperbolehkan Membatasi Software Lain
Lisensi itu tidak boleh menempatkan pembatas bagi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source.

10. Lisensi Harus Menjadi Teknologi Sentral
Tidak ada ketetapan terhadap lisensi yang mungkin mengarah ke siapapun atau teknologi alat penghubung.

Terminologi Open Source
Perkembangan label Open Source mulai diperkenalkan dari bagian sesi strategi Alan Palto dengan reaksinya pada Netscape (seperti Mozilla). Sebuah kelompok pada sesi tersebut terdiri dari Todd Anderson, Larry Augustin, Yohannes Hall/Aula, Sam Ockman, Christine Peterson dan Eric S. Raymond. Mereka menggunakan kesempatan sebelum me-release source code Navigator untuk memperjelas suatu kebingungan potensi disebabkan oleh kerancuan kata "Free" dalam Bahasa Inggris. Pergerakan 'Open Source' dipikirkan untuk mempunyai dimulainya sesi strategi ini. Banyak orang mengklaim bahwa lahirnya tentang Internet sejak 1969, diawali pergerakan open source, ketika yang lain tidak membedakan antara open source dan free software.
Free Software Foundation (FSF) dimulai sejak 1985, diharapkan kata "free" maksudnya bukan "bebas berbicara" dan bukan "minuman gratis". Sejak banyak free software bermunculan dan selalu "free of charge" sehingga free software menjadi sebuah kebiasaan dihubungkan dengan nol biaya dan anti komersial.
Open Source Initiative (OSI) diformulasikan pada tahun 1998 oleh Eric S.Raymond dan Bruce Perens. Dengan melihat sejarah antara pengembangan tertutup versus pengembangan terbuka lebih dari 20 tahun, maka membuka peluang mengembangkan Internet.
OSI memperkenalkan masalah "Open Source" ke bisnis komersial seperti Netscape. OSI berharap penggunaan "Open Source", sebuah istilah yang diusulkan Peterson dari Foresight Institute bagian dari strategi, akan menghapuskan kerancuan terutama bagi mereka yang merasa "free software" sebagai anti komersial. Telah terjadi beberapa vendor software menyertakan label "Open Source" karena dihubungkan dengan perangkat lunak yang sudah bersifat open source seperti Linux.

Lisensi Open Source
Meskipun bersifat open source bukan berarti tidak memiliki lisensi. Beberapa software yang bersifat open source tentu saja memiliki lisensi untuk melegalkan bahwa software tersebut tercantum pengarang dari source code untuk disebarluaskan. Tanpa adanya lisensi, bisa saja orang mengaku dirinya sebagai penggagas dan pengembang software tersebut.
Ada beberapa software yang bersifat open source telah memiliki lisensi :
- Ac Free License
- Adae Public License
- Apache Software License
- Apache License 2.0
- Apple Public Source License
- Artistic License
- Attribution Assurance Licences
- New BSD license
- Computer Associates Trusted Open Source License 1.1
- Common Development and Distribution License
- Common Public License 1.0
- P CUA Office Public License Version 1.o
- EU DataGrid Software License
- Eclipse Public License
- Educational Community License
- Eiffel Forum License
- Eiffel Forum License V2.0
- Entessa Forum License
- Fair License
- Framework License
- GNU General Public License (GPL)
- GNU Library or "Lesser" General Public License (LGPL)
- IBM Public License
- Intel Open Source License
- Jabber Open Source License
- Lucent Public License Version 1.02
- MIT license
- MITRE Collaborative Virtual Workspace License (CVW License)
- Motosoto License
- Mozzila Public License (1.0 (MPL)
- Mozilla Public License 1.1 (MPL)
- Naumen Public License
- Nethac General Public license
- Nokia Open Source License
- OCLC Research Public License 2.0
- Open Group Test Suite License
- Open Software License
- PHP License
- Phyton License (CNRI Phyton License)
- Phyton Software Foundatin License
- Qt Public License (QPL)
- RealNetworks Public Source License V1.0
- Reciprocal Public License
- Ricoh Source Code Public License
- Sleepycat License
- Sun Industry Standards Source License (SISSL)
- Sun Public License
- Sybase Open Watcom Public license 1.0
- University of Illinois/NCSA Open Source License
- Vovisa Software License V 1.0
- W3C License
- wxWindows Library License
- X.Net License
- Zope Public License
- zlib/libpng license

Jika kita lihat daftar lisensi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa sudah banyak software yang bersifat open source untuk dimanfaatkan dalam pengembangan informasi dan teknologi, kita tidak perlu lagi melakukan pembajakan. Memang, dibandingkan dengan software yang bersifat license masih belum sepadan namun bisa mengobati rasa kecewa terhadap software yang memiliki lisensi dan harus membayar dengan harga cukup mahal.

Beberapa Contoh Software Open Source
Jika kita browsing di Internet dengan kata kunci open source maka akan ditampilkan daftar beberapa situs yang memuat sorftware bersifat open source. Masing-masing situs berbeda dalam menyajikan software yang dapat didownload secara gratis tersebut.
Software tersebut juga dikelompokkan berdasarkan kategori, sebagai bahan pembanding berikut ini diambil dari salah satu situs yang memuat software berdasarkan kategori :
- Database
- Desktop
- Development
- Enterprise
- Games
- Multimedia
- Networking
- Security
- Hardware
- SysAdmin
- VoIP
- CMS
: Tuxx Racer, KeePass Password Save
: GNU/Win32, KeePass Password Save
: Dev-C++, ZK - Ajax but no Javascript
: Compiere ERP + CRM Business Solution, JasperReports - Java Reporting
: ZSNES, KoLmafia
: Weka--Machine Learning Software in Java, ZK - Ajax but no JavaScript
: FileZilla
: Eraser, KeePass Password Safe
: Tcl, Open HPI
: TightVNC, phpMyAdmin
: trixbox, freePBX
: Atutor, os-Commerce, Joomla, Mambo, Moodle

Cara Memperoleh Software Open Source
Telah dijelaskan di awal bahwa untuk mendapatkan software open source bisa melalui berbagai cara, diantaranya : membeli software tersebut pada agen penjualan CD software dengan harga yang sangat terjangkau, menduplikasi dari orang lain, mendownload di internet, maupun mendapatkan dari komunitas open source. Sebagai contoh, jika mengikuti komunitas Linux biasanya mendapatkan beberapa CD yang berhubungan dengan Linux secara gratis. Agar bisa menjadi anggota komunitas Linux bisa browsing di Internet.

Sabtu, 18 Februari 2012

KENAPA KEAMANAN SEBUAH INFORMASI DIPERLUKAN


Keamanan informasi memproteksi informasi dari ancaman yang luas untuk memastikan kelanjutan usaha, memperkecil rugi perusahaan dan memaksimalkan laba atas investasi dan kesempatan usaha. Manajemen sistem informasi memungkinkan data untuk terdistribusi secara elektronis, sehingga diperlukan sistem untuk memastikan data telah terkirim dan diterima oleh user yang benar.
Hasil survey ISBS (Information Security Breaches Survey) pada tahun 2000 menunjukkan bahwa sebagian besar data atau informasi tidak cukup terpelihara/terlindungi sehingga beralasan kerawanan. Hasil survey yang terkait dengan hal ini dapat dilihat dalam gambar berikut:



Grafik persentase ancaman keamanan sistem informasi
Survey tersebut juga menunjukkan bahwa 60% organisasi mengalami serangan atau kerusakan data karena kelemahan dalam sistem keamanan. Kegagalan sistem keamanan lebih banyak disebabkan oleh faktor internal dibandingkan dengan faktor eksternal. Faktor internal ini diantaranya kesalahan dalam pengoperasian sistem (40%) dan diskontinuitas power supply (32%).
Hasil survey ISBS tahun 2004-2006 menunjukkan bahwa terdapat banyak jaringan bisnis di Inggris (UK) telah mendapatkan serangan dari luar.Langkah-langkah untuk memastikan bahwa sistem benar-benar mampu menjamin keamanan data dan informasi dapat dilakukan dengan menerapkan kunci-kunci pengendalian yang teridentifikasi dalam standar ini.

Cara Menambahkan Security Option Pada Data


Step 1
Klik file > save as
Step 2
Pilih tempat penyimpanan file > beri nama pada file
Step 3
Plilih tool > “Security option
Step 4
Setelah pilih Security option akan muncul window baru seperti gambar dibawah ini, kemudian Isikan Password yang diinginkan dalam kolom “password to open”, pada kolom “password to modify” bisa di isi dengan password yang sama, atau sesuaikan dengan keinginan. Selanjutnya klik “ok”
Step 5
Muncul window baru, isi dengan password yang sama dengan kolom “password to open” klik “ok”

Step 6
Muncul window baru lagi, kali ini isi dengan password yang sama dengan kolom “password to modify” dan klik “ok”


Step 7
Selanjutnya klik “Save”

 

Sekarang dokumen microsoft word kita sudah dilindungi dengan password, dan tidak akan orang yang bisa membuka file ini kecuali kita

Pengertian Dan Contoh 4 Tujuan Sistem Keamanan Informasi


Keamanan sebuah informasi merupakan suatu hal yang juga harus diperhatikan, karena jika sebuah informasi dapat di access oleh orang yang tidak berhak atau tidak bertanggung jawab, maka keakuratan informasi tersebut akan diragukan, bahkan akan menjadi sebuah informasi yang menyesatkan.
Sistem keamanan informasi (information security) memiliki empat tujuan yang sangat mendasar, yaitu :

- Availability
Menjamin pengguna yang valid selalu bisa mengakses informasi dan sumberdaya miliknya sendiri. Untuk memastikan bahwa orang-orang yang memang berhak tidak ditolak untuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
-contoh: -akun email yang menggunakan password
              -Data yang diberi password saat penyimpanan
  -Computer yang diberi password agar tidak digunakan orang lain
  -Wifi yang digunakan yang sudah mendaftar dan diberi password dsb

- Confidentiality
Menjamin informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat diketahui orang yang tidak berhak. Sehingga upaya orang-orang yang ingin mencuri informasi tersebut akan sia-sia.
-contoh: -saat pengiriman data melewati internet, data yang dikirim akan dirubah dahulu menjadi sandi-sandi yang haya dapat dirubah saat data tersebut sampai pada orang yang dituju.

- Integrity
Menjamin konsistensi dan menjamin data tersebut sesuai dengan aslinya. Sehingga upaya orang-orang yang berusaha merubah data itu akan ketahuan dan percuma.
-Contoh: saat data dikirim juga dilakukan perlindungan agar pada saat data dikirim tidak di rubah orang lain sehingga data yang terkirim tadi isinya berubah dan informasi menjadi rusak, kebanyakan dengan cara pengiriman virus.

- Legitimate Use
Menjamin kepastian bahwa sumberdaya tidak dapat digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Contoh: data-data yang telah dicuri akan dipublikasikan dan mengambil hak cipta dari yang mempunyai data tersebut, maka dari itu harus dilakukan perlindungan.

Rabu, 30 November 2011

TUGAS KKPI




1. Jelaskan macam-macam jaringan computer di bawah ini ?
Ø LAN
Ø WAN
Ø MAN

LAN






Local Area Network biasa disingkat LAN adalah jaringan komputer yang jaringannya hanya mencakup wilayah kecil; seperti jaringan komputer kampus, gedung, kantor, dalam rumah, sekolah atau yang lebih kecil.

WAN




WAN adalah singkatan dari istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris: Wide Area Network merupakan jaringan komputer yang mencakup area yang besar sebagai contoh yaitu jaringan komputer antar wilayah, kota atau bahkan negara, atau dapat didefinisikan juga sebagai jaringan komputer yang membutuhkan router dan saluran komunikasi publik.

MAN



Metropolitan area network atau disingkat dengan MAN. Suatu jaringan dalam suatu kota dengan transfer data berkecepatan tinggi, yang menghubungkan berbagai lokasi seperti kampus, perkantoran, pemerintahan, dan sebagainya. Jaringan MAN adalah gabungan dari beberapa LAN.

2. Sebutkan keuntungan dan kerugian dari jaringan computer !

Keuntungan Jaringan Komputer
Jaringan komputer mempunyai keuntungan lebih jika dibandingkan dengan komputer yang berdiri sendiri. Keuntungan yang didapatkan dari jaringan komputer yaitu :
- Manajemen sumber daya lebih efisien.
- Mempertahankan informasi agar tetap handal dan up-to-date.
- Membantu mempercepat proses berbagi data (data sharing).
- Memungkinkan kelompok-kerja berkomunikasi dengan lebih efisien.
- Membantu usaha dalam melayani klien mereka secara lebih efektif.

Kerugian Jaringan Komputer

Selain keuntungan yang terdapat pada sistem jaringan komputer, juga masih terdapat kerugian yang ditimbulkan, diantaranya :
- Biaya operasional relatif lebih mahal
- Manajemen perangkat keras dan administrasi sistem diperlukan adanya satu komputer     khusus yang berkemampuan lebih untuk ditugaskan sebagai server
- Sharing file yang tidak diinginkan. “With the good comes the bad”.
- Aplikasi virus dan metode hacking.

3. Sebutkan perbedaan topologi jaringan computer BUS, Ring, dan Star !

Topologi BUS




Topologi bus ini merupakan topologi yang banyak digunakan di awal penggunaan jaringan komputer karena topologi yang paling sederhana dibandingkan dengan topologi lainnya. Jika komputer dihubungkan antara satu dengan lainnya dengan membentuk seperti barisan melalui satu single kabel maka sudah bisa disebut menggunakan topologi bus.

Topologo STAR
 





Topologi ini paling banyak digunakan dalam jaringan komputer saat ini. Untuk jenis star ini semua komputer dihubungkan ke satu alat yang dinamakan hub. Semua komputer saling berkirim data berupa sinyal elektronik melalui hub ini. Topologi ini awalnya digunakan dalam sistem mainframe. Jaringan star memberikan manajemen sumber daya (resource) secara sentral, namun dibandingkan dengan jenis bus, star ini memerlukan lebih banyak kabel karena tiap komputer dihubungkan ke hub, semakin banyak jumlah komputer yang akan dihubungkan ke jaringan maka semakin banyak pula kabel dan port yang ada di hub.

Topologi RING






Topologi ring menghubungkan komputer dalam satu bentuk lingkaran kabel. Sinyal yang dikirim akan berkeliling dalam satu arah dan melalui tiap komputer. Tiap komputer dalam topologi ring ini akan berfungsi juga sebagai repeater (penguat sinyal) dan mengirimkan sinyal ke komputer di sebelahnya. Karena tiap sinyal melalui tiap komputer, maka jika satu komputer mengalami masalah dapat berpengaruh ke seluruh jaringan.

4. Jelaskan cara memulai koneksi ke internet ?

Memulai koneksi internet
a. Klik start>Connect To>Telkomnet@instan atau bisa juga double-klik ikon Telkomnet Instan di dekstop  komputer anda bila ada.
b. Akan tampil jendela ‘Connect telkomnet@instan’. Isikan username sesuai dengan yang anda isikan pada saat membangun sebuah koneksi Dial-Up tadi (telkomnet@instan) dan password-nya (telkom). Apabila semua kolom pada kotak dialog tersebut sudah terisi semuanya, maka anda dapat mengklik tombol ‘dial’ untuk memulai sebuah koneksi.
c. Setelah meng-klik tombol ‘dial’, kotak ‘connecting telkomnet@instan’. Proses ini memerlukan waktu kira-kira 1 menit. Namun, dapat terjadi kegagalan koneksi dalam proses ini. Bila hal ini terjadi, anda dapat meng-klik tombol ‘redial’.
d. Setelah komputer berhasil terhubung ke internet melalui koneksi Dial-Up, akan muncul konfirmasi dari komputer bahwa komputer telah terhubung. Kita dapat mengetahui apakah komputer kita telah terhubung dengan internet dengan melihat ikon di taskbar yang bergambar dua buah monitor. Bila ikon monitor tersebut menyala, berarti komputer kita telah terhubung. Bila tidak terhubung, maka layar monitor tersebut tidak akan menyala.
5. jelaskan langkah-langkah menyimpan dan mencetak halaman web ?
Langkah-langkah mencetak halaman web
di internet explorer, klik file lalu pilih save as
tentukan lokasi penyimpanandalam save in
pada kotak teks file name ketik nama file, klik save untuk mulai menyimpan
Langkah-langkah mencetak halaman web
pilih menu file pada menu bar kemudian klik print
setelah itu akan tampil kotak dialog print
anda dapat memilih jenis printer yang akan digunakan serta jumlah dan halaman yang akan diprint pada select print
kemudian klik buton print pada bagian bawah kotak dialog untuk mencetak file

6. jelaskan cara kerja email dan etika penulisan email ?

Cara kerja email

Pada dasarnya email seperti surat biasa(snail mail) yang harus melewati kantor pos sebelum sampai ke tujuannya, begitu dikirim oleh seseorang melalui computer yang tersambung ke internet, sebuah email masuk ke beberapa computer lain di sepanjang jaringan internet yang disebut dengan mail server, ketika email tersebut sampai ke server yang menjadi tujuan, maka email disimpan pada sebuah email box yang dituju.

Etika penulisan email
jangan terlalu banyak mengutip
perlakukan email secara pribadi
jangan gunakan huruf capital
jangan membicarakan orang lain
jangan gunakan Cc
jangan gunakan format HTML
jawablah secara masuk akal